- Modus ormas melakukan pemerasan: Beberapa ormas mengaku sebagai pengawas proyek atau distribusi BBM, lalu meminta uang secara paksa dari pelaku usaha, sopir, dan kontraktor.
- Polri sebut praktik ini sebagai bisnis ilegal: Kegiatan pungli dan pemerasan oleh ormas dianggap tidak berizin dan melanggar hukum. Polisi telah menindak sejumlah kasus di Bekasi, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
- Imbauan kepada masyarakat: Polri menegaskan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum dan meminta masyarakat segera melapor jika mengalami pemerasan yang mengatasnamakan ormas.
Kepolisian mengungkap sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha. Modusnya, ormas mengaku menjalankan fungsi pengawasan, seperti distribusi BBM atau proyek pembangunan, tapi justru meminta uang secara paksa.
Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyebut tindakan ini sebagai bentuk bisnis ilegal karena dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan, ormas tersebut sering kali menggunakan atribut dan kekuatan massa untuk menekan para korban.
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana ormas memungut uang dari sopir truk yang keluar-masuk kawasan industri dengan dalih menjaga lingkungan. Sopir-sopir tersebut dipalak Rp 2.000 hingga Rp 5.000, dan diintimidasi jika menolak.
Kasus serupa juga ditemukan di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Di Medan, ormas memeras pelaku usaha dari berbagai skala, bahkan mengancam menghentikan proyek jika tidak diberi “uang koordinasi.” Di Jawa Timur, polisi menindak kelompok ormas yang mengerahkan massa untuk menekan kontraktor.
Polri menegaskan tidak ada ormas yang kebal hukum. Semua pihak yang melakukan tindakan melawan hukum akan ditindak tegas. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk segera melapor jika mengalami pungli atau pemerasan yang mengatasnamakan ormas.
“Ormas seharusnya menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam mendukung ketertiban dan pembangunan, bukan malah menjadi alat tekanan,” kata Rusdi.