Pasar aset kripto berjalan 24 jam sepanjang pekan tanpa jeda sesi maupun hari libur bursa. Hal ini berakibat harga dapat bergerak jauh pada jam yang tidak biasa, termasuk ketika sebagian besar pelaku pasar sedang beristirahat.
Bitcoin menempati posisi terbesar di pasar tersebut dan kerap menjadi acuan arah aset kripto lainnya. Karena itu, pemilihan aplikasi trading kripto menjadi langkah awal sebelum memutuskan Beli Bitcoin, sekaligus dasar untuk memahami mekanisme dan aturan yang berlaku. Pertimbangan ini mencakup sisi teknis protokol, regulasi, dan pajak di Indonesia.
Empat hal berikut dapat menjadi pijakan sebelum posisi pertama dibuka. Pembahasannya meliputi mekanisme suplai, karakter volatilitas, status regulasi di Indonesia, dan perlakuan pajaknya.
1. Supply Bitcoin Terbatas dan Mekanisme Halving
Salah satu karakter utama Bitcoin adalah jumlah suplainya yang dibatasi oleh protokol. Bitcoin diperkenalkan melalui whitepaper Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System yang terbit pada 31 Oktober 2008 atas nama samaran Satoshi Nakamoto. Blok pertama ditambang pada 3 Januari 2009, menandai dimulainya jaringan Bitcoin.
Jaringan Bitcoin menggunakan algoritma SHA-256 dengan target waktu pembentukan blok sekitar 10 menit dan mekanisme konsensus Proof of Work.
Jumlah Bitcoin dibatasi hingga 21 juta BTC. Per 16 September 2026, suplai yang beredar mencapai 20.085.225 BTC, atau sekitar 95,6% dari batas maksimum.
Laju penerbitan Bitcoin berkurang melalui mekanisme halving setiap 210.000 blok. Halving terakhir berlangsung pada 20 April 2024, ketika imbalan blok turun dari 6,25 BTC menjadi 3,125 BTC.
Halving berikutnya diproyeksikan berlangsung sekitar 13 April 2028, dengan imbalan blok turun menjadi 1,5625 BTC. Waktu tersebut masih berupa perkiraan karena bergantung pada laju jaringan.
Bagi trader atau investor, mekanisme tersebut menjadi bagian dari karakter suplai Bitcoin yang perlu dipahami ketika membaca dinamika aset dalam jangka lebih panjang.
2. Karakter Volatilitas yang Berbeda dari Saham
Pasar kripto tidak memiliki mekanisme auto rejection maupun penghentian perdagangan sementara. Sebagai pembanding, Bursa Efek Indonesia membatasi pergerakan harian saham pada 35 persen, 25 persen, atau 20 persen, tergantung rentang harganya. Konsekuensinya, amplitudo pergerakan harian Bitcoin dapat jauh melampaui saham.
Rekam jejak harga menunjukkan bahwa penurunan besar dapat terjadi dalam kurun yang relatif singkat. Harga tertinggi sepanjang sejarah tercatat sebesar USD126.080 pada 6 Oktober 2025. Sementara itu, pada 16 September 2026, posisinya berada sekitar 39,96 persen di bawah level tersebut. Kapitalisasi pasar Bitcoin sendiri sekitar USD1,52 triliun, dengan dominasi 58,52 persen terhadap seluruh pasar kripto pada tanggal yang sama.
Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuka Posisi Bitcoin?
Bagi trader atau investor yang sudah memahami dasar Bitcoin, empat aspek di atas dapat digunakan sebagai bagian dari kerangka sebelum mengambil posisi.
| Faktor | Hal yang Dicermati |
| Supply | Batas 21 juta BTC dan mekanisme halving |
| Volatilitas | Tidak adanya auto rejection dan batas pergerakan harian |
| Regulasi | Status dan izin penyelenggara perdagangan aset kripto |
| Pajak | PPh berdasarkan lokasi platform dan PPN atas jasa platform |
Dengan memahami karakter tersebut, keputusan transaksi tidak hanya didasarkan pada harga Bitcoin saat ini, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme aset, karakter pergerakannya, serta biaya dan ketentuan yang melekat pada transaksi.
Trading Bitcoin di Platform yang Diawasi OJK

Pemilihan platform menjadi salah satu bagian penting dalam aktivitas trading Bitcoin, terutama dari sisi status regulasi dan biaya transaksi.
Ajaib Kripto merupakan platform investasi yang terdaftar dan diawasi OJK, dengan layanan aset kripto yang tersedia melalui aplikasi Ajaib Kripto.
Pantau harga Bitcoin dan mulai trading kripto di Ajaib. Unduh aplikasi Ajaib atau kunjungi ajaib.co.id untuk membuka akun.

