Sponsor
Artikel
Investasi
Pajak

Perencanaan Pajak dalam Keputusan Investasi Perusahaan

Membeli mesin baru, memperluas fasilitas produksi, atau menanamkan modal pada perusahaan lain dapat membuka peluang pertumbuhan. Namun, harga investasi dan perkiraan pendapatan belum cukup untuk menentukan apakah keputusan tersebut menguntungkan.

Manajemen juga perlu memperhitungkan waktu pengeluaran dan penerimaan, karena pembayaran untuk memperoleh aset belum tentu seluruhnya menjadi biaya fiskal pada tahun pembelian. Perlakuan pajak atas penghasilan investasi dan kemungkinan fasilitas pajak juga dapat memengaruhi arus kas serta hasil investasi setelah pajak.

Perencanaan pajak perusahaan membantu manajemen memperhitungkan nilai investasi, biaya operasional, pembebanan fiskal, dan kewajiban pajak dalam proyeksi keuangan. Dengan analisis sejak awal, perusahaan memiliki dasar yang lebih lengkap sebelum menyetujui anggaran dan menandatangani kontrak.

Aspek Pajak yang Perlu Diperhitungkan Sebelum Investasi

Sebelum investasi dilakukan, perusahaan perlu menelaah karakter transaksi, perlakuan pajak atas aset dan penghasilan, serta kemungkinan fasilitas pajak. Aspek yang perlu diperiksa bergantung pada jenis investasi dan ketentuan yang berlaku.

Perlakuan Pajak Atas Aset atau Transaksi

Pembelian mesin, pembangunan fasilitas, sewa aset, dan penyertaan modal perlu ditelaah sesuai karakter transaksinya. Sebelum kontrak disepakati, periksa pihak yang bertransaksi, objeknya, pencantuman harga dan pajak, serta dokumen yang harus disediakan. 

Kontrak, faktur, bukti pembayaran, dan dokumen serah terima perlu selaras dengan transaksi yang benar-benar dilakukan.

Untuk transaksi yang dikenai PPN, perusahaan perlu menilai apakah Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Status Pengusaha Kena Pajak, hubungan pengeluaran dengan kegiatan usaha, dan pemenuhan persyaratan faktur merupakan bagian penting dari pemeriksaan tersebut. PPN yang dibayar tidak otomatis menjadi biaya akhir perusahaan, tetapi juga tidak otomatis dapat dikreditkan.

Penyusutan dan Amortisasi

Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memenuhi persyaratan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun pada umumnya dibebankan melalui penyusutan fiskal. Pengeluaran untuk harta tak berwujud yang memenuhi ketentuan dibebankan melalui amortisasi. 

Perusahaan perlu menentukan jenis aset, kelompok masa manfaat, metode, dan saat dimulainya pembebanan. PMK Nomor 72 Tahun 2023 menjadi rujukan utama untuk pemeriksaan ini. Tanah dan penyertaan saham tidak diperlakukan seperti mesin produksi yang disusutkan. 

Bagi manajemen, uang untuk membeli aset dapat keluar sekaligus, sedangkan pembebanan fiskalnya berlangsung bertahap. Perbedaan waktu tersebut perlu tercermin dalam proyeksi investasi.

Penghasilan dari Investasi

Jika perusahaan berinvestasi pada perusahaan lain, dividen yang diterima perlu diperiksa secara khusus. Dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. 

Ketentuan ini berbeda dari dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri, yang pengecualiannya berkaitan dengan persyaratan investasi kembali. 

Untuk dividen luar negeri, pengecualian bergantung pada pemenuhan ketentuan tertentu. Perusahaan perlu menelaah asal dividen, status perusahaan pembagi, serta persyaratan investasi di Indonesia dan administrasinya. 

Proyeksi hasil investasi lintas negara sebaiknya tidak langsung mengasumsikan seluruh dividen bebas PPh di Indonesia.

Fasilitas Pajak

Investasi pada bidang usaha atau daerah tertentu dapat memenuhi persyaratan fasilitas tax allowance. Dasar substantifnya antara lain PP Nomor 78 Tahun 2019, dengan ketentuan pelaksanaan yang perlu dibaca bersama peraturan terkait. 

Salah satu fasilitasnya adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal yang memenuhi ketentuan, dibebankan selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun. Fasilitas ini bukan pengurangan langsung pajak terutang sebesar 30%. Pengaruhnya terhadap PPh bergantung pada dasar penghitungan pajak dan kondisi perusahaan. 

Sebelum memasukkan manfaat fasilitas ke dalam proyeksi, periksa kesesuaian bidang usaha, lokasi, aset, persyaratan pengajuan, dan kewajiban setelah fasilitas diberikan.

Selain memperhitungkan aspek perpajakan, perusahaan juga dapat membuat simulasi pertumbuhan nilai investasi dalam jangka waktu tertentu. Untuk mendapatkan gambaran awal, perhitungan dapat dilakukan menggunakan kalkulator compounding interest dengan memasukkan nilai investasi, tingkat pertumbuhan, dan periode investasi.

Contoh Keputusan Investasi yang Perlu Dipertimbangkan dari Sisi Pajak

Perusahaan berencana membeli mesin senilai Rp800 juta. Untuk ilustrasi sederhana, diasumsikan mesin tersebut telah diklasifikasikan secara tepat ke kelompok fiskal dengan masa manfaat delapan tahun, menggunakan metode garis lurus, dan diperhitungkan untuk satu tahun penuh. 

Penyusutan fiskal tahunan = Rp800 juta ÷ 8 tahun = Rp100 juta per tahun.

Angka Rp100 juta merupakan pembebanan fiskal, bukan uang yang kembali kepada perusahaan. Pembayaran pembelian mesin tetap perlu disiapkan sesuai jadwal transaksi. Ilustrasi ini menunjukkan mengapa manajemen perlu membedakan pengeluaran kas dan biaya fiskal.

Dalam transaksi sebenarnya, jenis mesin, dasar penyusutan, bulan perolehan, dan ketentuan yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu. Nilai Rp800 juta adalah asumsi ilustratif, bukan data transaksi klien.

Dokumen sebelum Investasi Disetujui

  • Rencana investasi, spesifikasi aset, dan tujuan penggunaannya.
  • Penawaran pemasok serta rancangan kontrak.
  • Proyeksi pendapatan, biaya, dan arus kas.
  • Identitas serta status perpajakan pihak yang bertransaksi.
  • Dokumen pendukung untuk menilai fasilitas pajak yang relevan.

Dari informasi tersebut, perusahaan dapat membandingkan beberapa pilihan berdasarkan kebutuhan dana, waktu pembebanan biaya, dan hasil setelah pajak

Diskusikan Aspek Pajak Sebelum Memulai Investasi

Analisis pajak sejak tahap perencanaan membantu perusahaan mengidentifikasi kewajiban, menyiapkan dokumen, dan menilai manfaat fasilitas secara lebih terukur. Dengan demikian, keputusan investasi dapat mempertimbangkan biaya dan arus kas setelah pajak, bukan hanya nilai investasi awal.

Untuk mencapai tujuan investasi yang sesuai dengan target bisnis perusahaan, konsultasi dengan konsultan pajak seperti JSmart Tax Consultant dapat membantu perusahaan melihat secara menyeluruh perhitungan investasi sebelum investasi dijalankan.

Tampilan halaman beranda Kantor Konsultan Pajak Jemmi Sutiono dengan informasi profil, visi, dan misi perusahaan.

JSmart Tax Consultant didirikan oleh Jemmi Sutiono pada awal tahun 2000, berbekal pengalaman kerja di bidang akuntansi sejak 1991. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam memahami keterkaitan antara kondisi keuangan perusahaan dan aspek perpajakan dalam setiap keputusan bisnis. 

Saat ini, JSmart Tax Consultant menyediakan layanan di bidang perpajakan, akuntansi, hukum, dan manajemen bisnis, termasuk layanan Tax Management Planning and Saving (TMPS) untuk membantu perusahaan menyusun perencanaan perpajakan dan mengefisienkan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sedang merencanakan pembelian aset, ekspansi usaha, atau penyertaan modal? Siapkan gambaran transaksi dan proyeksi investasinya, lalu hubungi tim JSmart melalui kontak pada website JSmart Tax Consultant untuk mendiskusikan aspek pajak sebelum keputusan ditetapkan.