Ada kabar baik untuk para pencari kerja di seluruh Indonesia. Pemerintah kini telah menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses penerimaan karyawan.
Ada empat poin utama dalam aturan tersebut. Salah satunya berkaitan langsung dengan ketentuan usia dalam rekrutmen. Dijelaskan bahwa persyaratan usia hanya boleh diterapkan dalam kondisi tertentu, yaitu jika pekerjaan tersebut memiliki sifat atau karakteristik khusus yang benar-benar memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, syarat usia tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Aturan ini juga berlaku bagi para penyandang disabilitas. Artinya, mereka pun harus diperlakukan secara adil dan setara tanpa diskriminasi dalam hal usia maupun alasan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada bentuk diskriminasi apa pun dalam proses rekrutmen. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan meminta para Gubernur untuk meneruskan surat edaran ini kepada Bupati, Walikota, dan pihak-pihak terkait di wilayah masing-masing, agar aturan ini segera diterapkan secara merata.