Skandal Oplos BBM Pertamina Terungkap Modus Kronologi dan Klarifikasi

  • Kasus Oplos BBM di Pertamina – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengoplosan BBM dari RON 90 menjadi RON 92, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
  • Penetapan Tersangka – Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat subholding Pertamina.
  • Bantahan dari Pertamina – PT Pertamina membantah tuduhan pengoplosan BBM meskipun Kejagung telah memaparkan kronologi kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Modus Operandi

Dalam kasus ini, beberapa pejabat Pertamina diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mencampur Research Octane Number (RON) 88 atau RON 90 untuk menghasilkan BBM dengan RON 92 (Pertamax). Tindakan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan menyebabkan kerugian finansial bagi negara. (Sumber)

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka melakukan pembelian minyak mentah secara impor dengan spesifikasi RON yang lebih rendah dari kebutuhan. Mereka kemudian mencampur minyak tersebut untuk mencapai spesifikasi RON 92, yang seharusnya dipenuhi melalui pembelian minyak dengan spesifikasi yang sesuai. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. (Sumber)

Tanggapan Pertamina

PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan bahwa perusahaan melakukan pengoplosan BBM dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Meskipun demikian, Kejagung telah memberikan kronologi kasus dugaan korupsi pengoplosan BBM yang melibatkan dua pejabat subholding Pertamina. (Sumber)

Langkah Selanjutnya

Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional guna memastikan bahwa kepentingan publik terlindungi dan kerugian negara dapat dihindari.